PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 49
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
(1) Kepada anggota KNKT dan investigator diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Anggota KNKT dan investigator apabila berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
