PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 48
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan.
