PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 44
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai investigator, dan belum mencapai batas usia pensiun dikembalikan ke instansi induknya.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
