PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 43
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang diangkat
menjadi investigator diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi investigator tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.9 12
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator tetap menerima gaji
sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai investigator, pembinaan
administrasi kepegawaiannya dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
