PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 45
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat menjadi investigator:
- bagi calon investigator yang berasal dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; dan
- berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
- bagi calon investigator yang berasal bukan dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
- memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
- berpendidikan minimal sarjana di bidang yang sesuai dengan tugasnya;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak menjadi pengusaha, pengurus, dan/atau karyawan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha swasta yang bergerak di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan
- tidak menjadi anggota partai politik.
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.9
