Pasal 33
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Bagi calon Ketua dan Wakil Ketua KNKT setidaknya memiliki
pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di salah satu bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e.
(2) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian,
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi perkeretaapian.
(3) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran,
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi pelayaran.
(4) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan,
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi penerbangan.
(5) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.
