PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 32
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat sebagai anggota KNKT, calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.9
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan, sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak merupakan pegawai negeri dan/atau pejabat negara;
- tidak menjadi pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan
- tidak menjadi anggota partai politik.
