PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 31
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak
tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT.
