PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 34
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Calon anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi
Calon Anggota KNKT.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Presiden atas usul Menteri Perhubungan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota KNKT berakhir.
(3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati
transportasi, dan tokoh masyarakat.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.9 10
