PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
TATA KERJA
