PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 22
(1) Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri dari beberapa bagian dan
masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub-bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan
struktural eselon IIIa.
(3) Sub-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan
struktural eselon IVa.
(4) Kepala bagian, kepala sub bagian, dan pegawai di lingkungan
Sekretariat KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
