PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 24
(1) KNKT melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KNKT dapat
mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
