PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dibantu Sekretariat KNKT.
(2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di
lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
