PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 18
(1) Apabila dipandang perlu, KNKT dapat mengangkat tenaga ahli yang
memiliki kompetensi dan/atau keahlian khusus, untuk pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan
hanya untuk membantu melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, pengangkatan, dan
pemberhentian tenaga ahli, serta penentuan investigasi kecelakaan transportasi tertentu diatur oleh KNKT, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Sekretariat KNKT
