PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 20
(1) Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(2) Kepala Sekretariat KNKT adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.9
