PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
menyelenggarakan fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
