PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
