PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 12
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan rllang laut.
Pasal 13. . .
SK No 222947 A
PRESIDEN
