PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation), yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, Indonesia.
(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagai bahasa resminya.
(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2014, No.386 3
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara salinan naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris, yang diberlakukan salinan naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014
,
www.peraturan.go.id
2014, No.386 4
www.peraturan.go.id
2014, No.3865
www.peraturan.go.id
2014, No.386 6
www.peraturan.go.id
2014, No.3867
www.peraturan.go.id
2014, No.386 8
www.peraturan.go.id
2014, No.3869
www.peraturan.go.id
2014, No.386 10
www.peraturan.go.id
2014, No.38611
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kerja sama Internasional di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus memiliki peran penting dan strategis dalam meningkatkan akselerasi pembangunan nasional di segala bidang terutama peningkatan kualitas penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus telah menandatangani Persetujuan mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic Of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation);
www.peraturan.go.id
2014, No.386 2
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, persetujuan tersebut perlu disahkan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
