PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara salinan naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris, yang diberlakukan salinan naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
