PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014
,
www.peraturan.go.id
2014, No.386 4
www.peraturan.go.id
2014, No.3865
www.peraturan.go.id
2014, No.386 6
www.peraturan.go.id
2014, No.3867
www.peraturan.go.id
2014, No.386 8
www.peraturan.go.id
2014, No.3869
www.peraturan.go.id
2014, No.386 10
www.peraturan.go.id
2014, No.38611
www.peraturan.go.id
