PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 50
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
