PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 51
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
yang mengangkat Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
yang mengangkat Utusan Khusus Presiden yang memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan Menteri Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan sah dan tetap berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden dimaksud.
