PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 49
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
