PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 48
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.44 12
