PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 47
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama
sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.
