PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 46
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai
Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
