PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 45
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil
Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan yang
disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
