PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 41
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
