PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 42
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.44
