PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 40
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
