PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 39
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
