PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 38
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil Presiden
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau
bukan Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
