PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 37
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.44 10
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil
Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.
