Pasal 36
BAB 3 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar
tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Bidang Umum;
Bidang Komunikasi dan Informasi;
Bidang Hukum;
Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
Bidang Ekonomi dan Keuangan;
Bidang Infrastruktur dan Investasi;
Bidang Reformasi Birokrasi; dan
Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
(3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
