PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 4
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap
menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.44
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
