PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 3
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(2) Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau
bukan Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
