PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 2
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung
jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan
oleh Sekretaris Kabinet.
