PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 5
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
