PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 33
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan
Pasal 32 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.44
