PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 32
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Kabinet.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.
(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden.
