PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 34
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
