PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 23
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Staf Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.44
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
