PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 22
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap
menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
