PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 21
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(2) Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan
Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
