PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 20
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden
dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.
