PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 19
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.44 6
(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan
oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
(3) Dalam penugasan sesuai bidang, masing-masing Staf Khusus
Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
