PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 18
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan
oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Sekretaris Pribadi Presiden;
- Juru Bicara Presiden;
- Bidang Hubungan Internasional;
- Bidang Informasi/Public Relation;
- Bidang Komunikasi Politik;
- Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Bidang Komunikasi Sosial;
- Bidang Pangan dan Energi;
- Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
- Bidang Perubahan Iklim;
- Bidang Publikasi dan Dokumentasi;
- Bidang Bantuan Sosial dan Bencana;
- Bidang Administrasi dan Keuangan;
- Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
