PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 24
BAB 2 — STAF KHUSUS PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
