PERPRES
UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN
Pasal 15
BAB 1 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur oleh Sekretaris Kabinet
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.44
